nilah 5 Hukum 0n4n1/m**sturb**si dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan?

Untuk kalangan dewasa, waktu pasangan jauh. Ada beberapa orang yang melepas kesepian dengan tangan sendiri. Tetapi Islam memandangnya jadi perbuatan yang tidak layak dilakukan. 


Para ahli hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih mengenai hukum memuaskan sendiri dikutip Radarislam. com dari situs Kompas. com : 

1. Pendapat Imam Maliki, Syafi’i, serta Zaidi 

Ulama Maliki, Syafi’i serta Zaidi mengharamkan dengan mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7. 

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali pada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, jadi mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. 

Yang disebut budak disini yaitu budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama. 

2. Pendapat Imam Hanafi 

Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan 
0n4n1 namun dalam kondisi kritis yaitu orang yang memuncak nafsu serta kuatir berbuat z!n**. Jadi ia boleh bahkan wajib berbuat sekian untuk perbuatan z!n** yang jauh lebih besar dari dosa serta bahayanya dari memuaskan syahwat oleh diri sendiri. 

3. Pendapat Imam Hambali 

Ulama Hambali mengharamkan kecuali bila orang takut berbuat z!n** karna terdorong oleh nafsu, atau cemas terganggu kesehatannya, sedang ia tidak mempunyai istri atau budak wanita serta ia tidak dapat kawin jadi ia tidak berdosa berbuat hal itu. 

4. Pendapat Ibnu Hazm 

Ibnu Hazm memandang makruh hal sekian yaitu tidak berdosa tetapi tidak etis. Sebab seorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya yaitu bisa menurut ijma semua ulama, hingga 0n4n1 bukanlah satu perbuatan yang diharamkan. 

5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, serta lain-lain 

Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkannya. Kata Al-hasan “Orang Islam dulu melakukannya dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri) ”. 

Serta kata Mujahid seseorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas “Orang islam dulu (Sahabat Nabi) mentoleransi beberapa remaja/pemudanya melakukannya serta hukum mubah berbuat itu berlaku baik untuk pria ataupun wanita. 

Wallahualam. Radarislam/En


sumber : http://aku-cinta-islami.blogspot.com/2017/05/nilah-5-hukum-0n4n1masturbasi-dalam.html?m=1
nilah 5 Hukum 0n4n1/m**sturb**si dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan? nilah 5 Hukum 0n4n1/m**sturb**si dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan? Reviewed by Unknown on Juli 11, 2017 Rating: 5